Kejati Sulteng menyetujui penghentian penuntutan dua perkara penganiayaan dari Palu dan Morowali setelah korban dan tersangka berdamai.
PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan dua perkara penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing kasus pada Senin, 7 September 2026.
Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menyetujui penghentian penuntutan setelah jaksa memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi. Di antaranya adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, pemulihan keadaan, serta pertimbangan kepentingan para pihak.
Perkara pertama diajukan Kejari Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga. Ia disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan yang dipicu teguran terkait permintaan rokok. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian. Dalam kejadian itu, tersangka mengambil kunci sok milik seorang saksi dan memukulkannya ke kepala korban beberapa kali sebelum dilerai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan pembengkakan di belakang telinga. Korban mendapat dua jahitan di Rumah Sakit Umum Anutapura Palu. Luka tersebut dinilai tidak tergolong berat dan tidak menghambat korban menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tersangka diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan korban menyatakan memaafkan. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan secara resmi. Keluarga tersangka juga memberikan bantuan Rp1 juta untuk membantu biaya pengobatan korban. Kejati menyebut pemberian tersebut merupakan inisiatif keluarga karena korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan, bukan syarat perdamaian.
Perkara kedua berasal dari Kejari Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya. Ia disangka melanggar ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan dakwaan primair dan subsidair.
Peristiwa dalam perkara tersebut berawal ketika tersangka datang ke rumah mertuanya untuk menjemput anak. Saat melihat korban berada di halaman rumah, tersangka mendatangi korban karena masih menyimpan persoalan atau sakit hati dari peristiwa sebelumnya. Pertemuan itu kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan proses perdamaian, Kejati Sulteng menilai perkara dari Morowali juga memenuhi ketentuan untuk dihentikan penuntutannya melalui MKR. Tidak disebutkan adanya proses persidangan lanjutan terhadap kedua perkara tersebut setelah persetujuan penghentian penuntutan diberikan.
Kejati Sulteng menegaskan, mekanisme keadilan restoratif tidak diterapkan secara otomatis pada setiap perkara. Penyelesaian melalui pendekatan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materiil, termasuk sikap para pihak, tingkat kerugian atau luka yang ditimbulkan, rekam jejak tersangka, serta kemungkinan pemulihan hubungan sosial.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan melalui persidangan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian dapat diarahkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban tersangka, dan pencegahan konflik berulang di tengah masyarakat. Namun, keputusan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum dan dilakukan setelah jaksa menilai seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menyetujui penghentian penuntutan setelah jaksa memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi. Di antaranya adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, pemulihan keadaan, serta pertimbangan kepentingan para pihak.
Perkara pertama diajukan Kejari Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga. Ia disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan yang dipicu teguran terkait permintaan rokok. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian. Dalam kejadian itu, tersangka mengambil kunci sok milik seorang saksi dan memukulkannya ke kepala korban beberapa kali sebelum dilerai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan pembengkakan di belakang telinga. Korban mendapat dua jahitan di Rumah Sakit Umum Anutapura Palu. Luka tersebut dinilai tidak tergolong berat dan tidak menghambat korban menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tersangka diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan korban menyatakan memaafkan. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan secara resmi. Keluarga tersangka juga memberikan bantuan Rp1 juta untuk membantu biaya pengobatan korban. Kejati menyebut pemberian tersebut merupakan inisiatif keluarga karena korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan, bukan syarat perdamaian.
Perkara kedua berasal dari Kejari Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya. Ia disangka melanggar ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan dakwaan primair dan subsidair.
Peristiwa dalam perkara tersebut berawal ketika tersangka datang ke rumah mertuanya untuk menjemput anak. Saat melihat korban berada di halaman rumah, tersangka mendatangi korban karena masih menyimpan persoalan atau sakit hati dari peristiwa sebelumnya. Pertemuan itu kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan proses perdamaian, Kejati Sulteng menilai perkara dari Morowali juga memenuhi ketentuan untuk dihentikan penuntutannya melalui MKR. Tidak disebutkan adanya proses persidangan lanjutan terhadap kedua perkara tersebut setelah persetujuan penghentian penuntutan diberikan.
Kejati Sulteng menegaskan, mekanisme keadilan restoratif tidak diterapkan secara otomatis pada setiap perkara. Penyelesaian melalui pendekatan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materiil, termasuk sikap para pihak, tingkat kerugian atau luka yang ditimbulkan, rekam jejak tersangka, serta kemungkinan pemulihan hubungan sosial.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan melalui persidangan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian dapat diarahkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban tersangka, dan pencegahan konflik berulang di tengah masyarakat. Namun, keputusan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum dan dilakukan setelah jaksa menilai seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Sumber: Sulteng Raya — Sumber asli
