Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan STNK bukan syarat tambahan membeli BBM subsidi. Penyaluran tetap menggunakan mekanisme QR Code Subsidi Tepat.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan syarat tambahan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut konsumen wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi. Pertamina menyatakan informasi itu bukan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku di seluruh SPBU.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan tidak ada ketentuan dari Pertamina maupun pemerintah yang menjadikan STNK sebagai persyaratan baru pembelian BBM subsidi.
“Tidak ada kebijakan seperti itu dari Pertamina maupun pemerintah,” kata Lilik dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Minggu, 6 September 2026.
Menurut Pertamina, mekanisme penyaluran BBM subsidi masih mengacu pada ketentuan pemerintah dan regulator. Masyarakat yang membeli BBM bersubsidi tetap mengikuti skema Subsidi Tepat, termasuk penggunaan kode QR sesuai jenis kendaraan atau usaha yang telah terdaftar.
Dengan demikian, kabar mengenai kewajiban membawa atau menunjukkan STNK di SPBU tidak perlu menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, Pertamina menyatakan belum ada perubahan nasional mengenai persyaratan pembelian BBM bersubsidi.
Pertamina sebelumnya juga memberikan klarifikasi terkait isu pemeriksaan STNK yang sempat muncul di sejumlah SPBU wilayah Sumatera Selatan. Perusahaan menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan mekanisme pengawasan lokal, bukan kebijakan nasional. Setelah menimbulkan pertanyaan di masyarakat, rencana itu kemudian diminta untuk dibatalkan.
Pertamina menegaskan, pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat agar bahan bakar bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan dilakukan melalui penerapan sistem Subsidi Tepat, pembinaan terhadap lembaga penyalur, serta pemantauan terhadap proses transaksi di SPBU.
Perusahaan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai sebelum memperoleh konfirmasi dari kanal resmi. Setiap perubahan aturan pelayanan SPBU, kata Pertamina, akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan dan dikoordinasikan dengan pihak regulator.
Bagi masyarakat yang menemukan kendala pelayanan atau memiliki pertanyaan mengenai pembelian BBM subsidi, Pertamina menyediakan layanan Pertamina Customer Solution melalui nomor 135. Laporan tersebut dapat digunakan untuk meminta informasi maupun menyampaikan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Di sisi lain, masyarakat tetap perlu memastikan data kendaraan atau usaha telah terdaftar sesuai ketentuan dalam program Subsidi Tepat. Dokumen kendaraan dapat diperlukan dalam proses pendaftaran dan pemutakhiran data, namun hal itu berbeda dengan kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat tambahan setiap kali melakukan pengisian BBM di SPBU.
Pertamina berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kelancaran pelayanan energi bagi masyarakat. Perusahaan juga meminta konsumen menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau penyalahgunaan yang dapat mengganggu distribusi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut konsumen wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi. Pertamina menyatakan informasi itu bukan bagian dari kebijakan nasional yang berlaku di seluruh SPBU.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan tidak ada ketentuan dari Pertamina maupun pemerintah yang menjadikan STNK sebagai persyaratan baru pembelian BBM subsidi.
“Tidak ada kebijakan seperti itu dari Pertamina maupun pemerintah,” kata Lilik dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Minggu, 6 September 2026.
Menurut Pertamina, mekanisme penyaluran BBM subsidi masih mengacu pada ketentuan pemerintah dan regulator. Masyarakat yang membeli BBM bersubsidi tetap mengikuti skema Subsidi Tepat, termasuk penggunaan kode QR sesuai jenis kendaraan atau usaha yang telah terdaftar.
Dengan demikian, kabar mengenai kewajiban membawa atau menunjukkan STNK di SPBU tidak perlu menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, Pertamina menyatakan belum ada perubahan nasional mengenai persyaratan pembelian BBM bersubsidi.
Pertamina sebelumnya juga memberikan klarifikasi terkait isu pemeriksaan STNK yang sempat muncul di sejumlah SPBU wilayah Sumatera Selatan. Perusahaan menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan mekanisme pengawasan lokal, bukan kebijakan nasional. Setelah menimbulkan pertanyaan di masyarakat, rencana itu kemudian diminta untuk dibatalkan.
Pertamina menegaskan, pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat agar bahan bakar bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan dilakukan melalui penerapan sistem Subsidi Tepat, pembinaan terhadap lembaga penyalur, serta pemantauan terhadap proses transaksi di SPBU.
Perusahaan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai sebelum memperoleh konfirmasi dari kanal resmi. Setiap perubahan aturan pelayanan SPBU, kata Pertamina, akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan dan dikoordinasikan dengan pihak regulator.
Bagi masyarakat yang menemukan kendala pelayanan atau memiliki pertanyaan mengenai pembelian BBM subsidi, Pertamina menyediakan layanan Pertamina Customer Solution melalui nomor 135. Laporan tersebut dapat digunakan untuk meminta informasi maupun menyampaikan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Di sisi lain, masyarakat tetap perlu memastikan data kendaraan atau usaha telah terdaftar sesuai ketentuan dalam program Subsidi Tepat. Dokumen kendaraan dapat diperlukan dalam proses pendaftaran dan pemutakhiran data, namun hal itu berbeda dengan kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat tambahan setiap kali melakukan pengisian BBM di SPBU.
Pertamina berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kelancaran pelayanan energi bagi masyarakat. Perusahaan juga meminta konsumen menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau penyalahgunaan yang dapat mengganggu distribusi.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
