Pemerintah Kota Palu mencatat sebanyak 5.151 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di daerah itu telah memiliki sertifikat halal. Data tersebut merupakan akumulasi program sertifikasi yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu Zulkifli mengatakan, sebagian besar pemegang sertifikat halal berasal dari pelaku usaha makanan dan minuman. Sertifikasi tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan sekaligus membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan pasar.

Menurut Zulkifli, jumlah UMKM yang telah tersertifikasi masih berpotensi bertambah. Pemerintah Kota Palu terus melakukan pemberdayaan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal, terutama mereka yang masih menghadapi keterbatasan informasi maupun administrasi.

Sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan produk. Bagi pelaku UMKM, dokumen tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing ketika produk dipasarkan lebih luas. Produk yang telah memiliki label halal dinilai lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen, khususnya pada sektor makanan olahan, minuman, dan produk kuliner.

Pemkot Palu juga mendorong pelaku usaha memperhatikan kualitas, inovasi, dan kemasan. Sertifikasi halal, kata pemerintah daerah, perlu berjalan beriringan dengan peningkatan mutu produk agar UMKM tidak hanya memenuhi persyaratan legal, tetapi juga mampu bersaing dalam perubahan selera pasar.

Dorongan terhadap sertifikasi halal juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pada awal September 2026, Pemprov Sulteng memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bagi 40 pelaku UMKM melalui program UMKM Berani Halal. Program tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing serta nilai tambah produk.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal mulai ditempatkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM di Sulawesi Tengah. Pemerintah tidak hanya mendorong bertambahnya jumlah produk bersertifikat, tetapi juga berupaya membuka akses pendampingan bagi pelaku usaha agar proses pengurusan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Bagi pelaku UMKM di Palu, sertifikat halal dapat menjadi modal penting untuk memperluas pasar. Produk yang telah memenuhi ketentuan diharapkan mampu masuk ke lebih banyak kanal pemasaran, baik melalui pusat oleh-oleh, gerai ritel, kegiatan pameran, maupun perdagangan berbasis digital.

Namun, peningkatan jumlah sertifikat perlu diikuti dengan pengawasan terhadap konsistensi produk. Pelaku usaha harus memastikan bahan, proses produksi, peralatan, dan pengelolaan produknya tetap sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Pemkot Palu mengajak pelaku UMKM memanfaatkan pendamping pemerintah untuk mengurus sertifikasi sekaligus meningkatkan kapasitas usaha. Pemerintah berharap semakin banyak produk lokal yang tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga tampil dengan kemasan menarik, kualitas yang terjaga, dan kemampuan bersaing di pasar nasional.