Persoalan fasilitas kredit antara seorang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dan Bank Sulteng Cabang Tolitoli memasuki tahap pengawasan regulator. Setelah kuasa hukum nasabah mengadukan perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, pihak Bank Sulteng menyatakan pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Pengaduan itu diajukan oleh Asmaul T. Dg. Parreba melalui tim kuasa hukum HMN Sumbuh and Partners Law Office pada 8 September 2026. Pokok persoalan yang disampaikan kepada OJK berkaitan dengan pemblokiran dana Rp500 juta dari total fasilitas kredit sebesar Rp1 miliar.

Menurut keterangan kuasa hukum yang diberitakan Inipalu, fasilitas kredit tersebut terdiri atas dua perjanjian masing-masing senilai Rp500 juta. Perjanjian kredit itu ditandatangani pada 23 dan 24 Oktober 2024.

Kuasa hukum menyebut dana dari salah satu fasilitas kredit tidak dapat digunakan oleh nasabah karena diblokir. Namun, pada saat yang sama, nasabah disebut tetap dikenai angsuran dan bunga berdasarkan total plafon kredit Rp1 miliar.

Mereka meminta OJK memeriksa dasar pemblokiran dana, keterbukaan informasi sebelum akad kredit, perhitungan bunga dan angsuran, serta hubungan fasilitas kredit tahun 2024 dengan kredit bermasalah dan klaim asuransi pada 2019.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah fasilitas kredit baru tersebut benar-benar merupakan kredit baru atau dalam praktiknya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban dari fasilitas sebelumnya. Karena itu, mereka meminta regulator memeriksa dokumen permohonan kredit, analisis bank, keputusan pemberian fasilitas, aliran dana, serta dasar administratif dan kontraktual pemblokiran.

Bank Sulteng kemudian memberikan klarifikasi pada 10 September 2026. Humas Corporate Secretary Bank Sulteng, Moh Abduh Borman, menegaskan bahwa proses pemberian kredit kepada anggota DPRD Tolitoli tersebut telah melalui analisis, persetujuan, dan pencairan sesuai ketentuan perbankan.

Bank menyatakan tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa fasilitas kredit diberikan secara sepihak atau tanpa persetujuan debitur. Menurut pihak bank, persetujuan debitur dituangkan dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani.

Bank juga menjelaskan bahwa sebelum pencairan fasilitas kredit baru, debitur mengajukan surat permohonan pengurangan bunga dan denda pada 17 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, menurut Bank Sulteng, debitur mengetahui dan menyetujui sebagian dana kredit baru digunakan untuk melunasi fasilitas kredit lama yang bermasalah.

Dengan demikian, Bank Sulteng menyebut pemberian fasilitas baru dan pelunasan kewajiban sebelumnya merupakan dua proses yang dijalankan melalui mekanisme perkreditan bank. Bank menegaskan pelaksanaan tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelum pengaduan ke OJK, kuasa hukum nasabah mengaku telah menyampaikan somasi kepada Bank Sulteng. Namun, mereka menyatakan belum menerima jawaban yang menjelaskan secara substansial dasar pemblokiran dana dan pembebanan bunga.

Sengketa ini masih berada pada tahap pengaduan dan klarifikasi. Belum ada kesimpulan dari OJK mengenai apakah pemblokiran dana, penggunaan fasilitas kredit, maupun pembebanan bunga tersebut melanggar ketentuan perbankan. Karena itu, penilaian akhir tetap menunggu pemeriksaan regulator dan dokumen dari kedua pihak.