Bapas Kelas I Palu dan Polda Sulawesi Tengah memperkuat koordinasi keamanan serta pendampingan warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memperkuat kerja sama untuk mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diarahkan tidak hanya pada pengamanan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pendampingan warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan jajaran Bapas Kelas I Palu dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri di Palu, Jumat, 11 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyiapkan nota kesepahaman atau MoU yang akan menjadi dasar koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan dukungan keamanan.
Kepala Bapas Kelas I Palu M. Nur Amin mengatakan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses pembimbingan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih berkesinambungan. Menurut dia, pendampingan tidak semestinya berhenti ketika seseorang keluar dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Setelah kembali ke lingkungan sosial, klien pemasyarakatan tetap membutuhkan dukungan, pemantauan, dan pembimbingan agar mampu menyesuaikan diri, menjalani kehidupan secara mandiri, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, keterlibatan kepolisian dan unsur pemerintah dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses perubahan tersebut.
Selain membahas reintegrasi sosial, kerja sama itu juga mencakup koordinasi terkait keamanan lapas dan rutan. Bapas dan Polda Sulteng akan memperkuat komunikasi serta koordinasi teknis di lapangan untuk mengantisipasi persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan, aspek keamanan dan pembinaan harus berjalan beriringan. Lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak memang harus berada dalam kondisi aman dan kondusif, tetapi sistem pemasyarakatan juga harus mampu membekali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
Ia menilai keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari situasi aman di dalam lapas atau rutan. Ukuran lainnya adalah kemampuan lembaga pembinaan dalam menyiapkan klien agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosialnya. Proses tersebut juga diharapkan dapat membantu klien menjadi lebih mandiri dan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menyatakan dukungannya terhadap penguatan koordinasi dengan jajaran pemasyarakatan. Kepolisian siap terlibat dalam pengamanan sekaligus mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial agar dapat berlangsung secara optimal.
Sehari sebelumnya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah bersama jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Palu dan Sigi juga membahas sejumlah bentuk kerja sama dengan Polda Sulteng. Pembahasan itu antara lain mencakup pertukaran data dan informasi, pengawalan kedinasan, penanganan keadaan darurat, serta patroli sambang ke lapas, rutan, LPKA, dan Bapas.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan membuat penanganan klien pemasyarakatan lebih terarah. Pendampingan yang melibatkan aparat, petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dinilai penting agar warga binaan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk membangun kehidupan baru secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidananya.
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan jajaran Bapas Kelas I Palu dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri di Palu, Jumat, 11 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyiapkan nota kesepahaman atau MoU yang akan menjadi dasar koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan dukungan keamanan.
Kepala Bapas Kelas I Palu M. Nur Amin mengatakan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses pembimbingan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih berkesinambungan. Menurut dia, pendampingan tidak semestinya berhenti ketika seseorang keluar dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Setelah kembali ke lingkungan sosial, klien pemasyarakatan tetap membutuhkan dukungan, pemantauan, dan pembimbingan agar mampu menyesuaikan diri, menjalani kehidupan secara mandiri, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, keterlibatan kepolisian dan unsur pemerintah dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses perubahan tersebut.
Selain membahas reintegrasi sosial, kerja sama itu juga mencakup koordinasi terkait keamanan lapas dan rutan. Bapas dan Polda Sulteng akan memperkuat komunikasi serta koordinasi teknis di lapangan untuk mengantisipasi persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan, aspek keamanan dan pembinaan harus berjalan beriringan. Lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak memang harus berada dalam kondisi aman dan kondusif, tetapi sistem pemasyarakatan juga harus mampu membekali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
Ia menilai keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari situasi aman di dalam lapas atau rutan. Ukuran lainnya adalah kemampuan lembaga pembinaan dalam menyiapkan klien agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosialnya. Proses tersebut juga diharapkan dapat membantu klien menjadi lebih mandiri dan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menyatakan dukungannya terhadap penguatan koordinasi dengan jajaran pemasyarakatan. Kepolisian siap terlibat dalam pengamanan sekaligus mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial agar dapat berlangsung secara optimal.
Sehari sebelumnya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah bersama jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Palu dan Sigi juga membahas sejumlah bentuk kerja sama dengan Polda Sulteng. Pembahasan itu antara lain mencakup pertukaran data dan informasi, pengawalan kedinasan, penanganan keadaan darurat, serta patroli sambang ke lapas, rutan, LPKA, dan Bapas.
Penguatan koordinasi tersebut diharapkan membuat penanganan klien pemasyarakatan lebih terarah. Pendampingan yang melibatkan aparat, petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dinilai penting agar warga binaan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk membangun kehidupan baru secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidananya.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
