PARIGI – Sebanyak 7.197 penerima bantuan sosial di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa hasil pemadanan data dan belum otomatis membuktikan seluruh penerima benar-benar bermain judi online.

Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Parigi Moutong, Ayub Ansyari, mengatakan data penerima yang terindikasi sedang menjalani proses verifikasi dan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan melalui pemerintah desa dan kelurahan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG.

Menurut Ayub, proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara informasi dalam sistem dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemerintah tidak ingin penerima yang masih memenuhi kriteria bantuan kehilangan haknya hanya karena terdapat persoalan pada data administrasi atau pemadanan identitas.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Jika indikasi itu terbukti, bisa berdampak kepada bantuan sosial pemerintah,” kata Ayub dalam keterangan yang dikutip ANTARA News Sulteng, Jumat, 11 September 2026.

Dinas Sosial Parigi Moutong juga menemukan kemungkinan adanya penggunaan data kependudukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Kondisi itu dapat menyebabkan nomor induk kependudukan seseorang terbaca dalam sistem sebagai bagian dari aktivitas judi online, meskipun yang bersangkutan membantah pernah terlibat.

Karena itu, warga yang masuk dalam daftar indikasi diminta mengikuti tahapan klarifikasi di desa atau kelurahan. Pemeriksaan tidak hanya melihat data pada aplikasi, tetapi juga mencocokkan kondisi sosial ekonomi penerima, status tempat tinggal, pekerjaan, tanggungan keluarga, serta kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.

Kemensos selama ini menggunakan SIKS-NG sebagai salah satu sarana pengelolaan dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan menyampaikan perbaikan data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Berdasarkan kebijakan yang disampaikan Dinas Sosial Parigi Moutong, penerima yang terbukti bermain judi online dapat dihentikan bantuan sosialnya. Namun, status tersebut masih dapat dipulihkan dengan sejumlah persyaratan, antara lain menutup akun judi online dan membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000. Dokumen tersebut kemudian diproses melalui sistem untuk mendapatkan pemulihan status penerima.

Ayub mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan salinan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya kepada orang lain. Penyalahgunaan dokumen tidak hanya berisiko memengaruhi status penerimaan bantuan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum.

Pendamping Program Keluarga Harapan dan pendamping sosial lainnya juga diminta memberikan edukasi kepada keluarga penerima manfaat. Edukasi tersebut mencakup bahaya judi online, perlindungan data pribadi, serta langkah yang harus ditempuh apabila warga menemukan kesalahan dalam data bantuan sosial.

Pemerintah daerah berharap proses verifikasi berlangsung terbuka dan tidak merugikan warga yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai diminta menyampaikan klarifikasi melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial Parigi Moutong dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.