Pemprov Sulawesi Tengah mendampingi 40 UMKM mengurus sertifikasi halal melalui program UMKM Berani Halal menjelang pemberlakuan kewajiban pada Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bagi sekitar 40 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari program UMKM Berani Halal yang dijalankan Pemprov Sulteng melalui Dinas Koperasi dan UKM. Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama Pusat Layanan Usaha Terpadu atau PLUT Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Irfan, mengatakan pendampingan diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Menurut Irfan, proses pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem SiHalal. Pendamping membantu pelaku UMKM memahami tahapan pendaftaran, menyiapkan dokumen, serta menentukan skema sertifikasi yang sesuai dengan karakteristik produk masing-masing.
Terdapat dua skema yang dapat digunakan pelaku usaha, yakni skema reguler dan self-declare. Skema reguler diperuntukkan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor halal. Pemeriksaan itu mencakup bahan baku, proses produksi, hingga aspek lain yang berkaitan dengan jaminan kehalalan produk.
Sementara itu, skema self-declare dapat digunakan oleh pelaku usaha yang produknya memenuhi persyaratan tertentu. Dalam skema ini, pelaku usaha dapat menyatakan kehalalan produknya dengan pendampingan. Beberapa produk makanan sederhana, seperti keripik pisang dan keripik sukun, disebut dapat mengakses skema tersebut tanpa biaya sertifikasi.
Namun, produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan membutuhkan pemeriksaan yang lebih rinci. Produk seperti abon sapi dan abon ayam, misalnya, harus menggunakan bahan baku dari sumber yang telah memenuhi ketentuan halal. Proses penyembelihan dan asal daging juga menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam pengajuan sertifikasi.
Dinas Koperasi dan UKM Sulteng juga memberikan subsidi biaya bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi melalui skema reguler. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya, terutama bagi UMKM yang masih memiliki keterbatasan modal dan belum terbiasa mengurus perizinan secara digital.
Untuk mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain kartu tanda penduduk dan Nomor Induk Berusaha. Tempat produksi juga harus memenuhi aspek kebersihan dan higienitas. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting karena sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan, tetapi juga proses pengolahan dan penanganan produk.
Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menekankan pentingnya memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah menyebut kebijakan tersebut bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran produk lokal.
Bagi UMKM, kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah ketika produk dipasarkan melalui toko modern, platform digital, maupun jaringan perdagangan antardaerah. Sertifikat tersebut juga dapat membantu konsumen memperoleh kepastian mengenai bahan dan proses produksi.
Pemprov Sulteng berharap pendampingan serupa dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di 13 kabupaten dan kota. Pemerintah juga mendorong UMKM agar tidak menunggu hingga batas pemberlakuan kewajiban, melainkan segera melengkapi dokumen dan mengajukan sertifikasi sejak sekarang.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari program UMKM Berani Halal yang dijalankan Pemprov Sulteng melalui Dinas Koperasi dan UKM. Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama Pusat Layanan Usaha Terpadu atau PLUT Dinas Koperasi dan UKM Sulteng, Irfan, mengatakan pendampingan diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Menurut Irfan, proses pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem SiHalal. Pendamping membantu pelaku UMKM memahami tahapan pendaftaran, menyiapkan dokumen, serta menentukan skema sertifikasi yang sesuai dengan karakteristik produk masing-masing.
Terdapat dua skema yang dapat digunakan pelaku usaha, yakni skema reguler dan self-declare. Skema reguler diperuntukkan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor halal. Pemeriksaan itu mencakup bahan baku, proses produksi, hingga aspek lain yang berkaitan dengan jaminan kehalalan produk.
Sementara itu, skema self-declare dapat digunakan oleh pelaku usaha yang produknya memenuhi persyaratan tertentu. Dalam skema ini, pelaku usaha dapat menyatakan kehalalan produknya dengan pendampingan. Beberapa produk makanan sederhana, seperti keripik pisang dan keripik sukun, disebut dapat mengakses skema tersebut tanpa biaya sertifikasi.
Namun, produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan membutuhkan pemeriksaan yang lebih rinci. Produk seperti abon sapi dan abon ayam, misalnya, harus menggunakan bahan baku dari sumber yang telah memenuhi ketentuan halal. Proses penyembelihan dan asal daging juga menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam pengajuan sertifikasi.
Dinas Koperasi dan UKM Sulteng juga memberikan subsidi biaya bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi melalui skema reguler. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya, terutama bagi UMKM yang masih memiliki keterbatasan modal dan belum terbiasa mengurus perizinan secara digital.
Untuk mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain kartu tanda penduduk dan Nomor Induk Berusaha. Tempat produksi juga harus memenuhi aspek kebersihan dan higienitas. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting karena sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan, tetapi juga proses pengolahan dan penanganan produk.
Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menekankan pentingnya memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah menyebut kebijakan tersebut bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran produk lokal.
Bagi UMKM, kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah ketika produk dipasarkan melalui toko modern, platform digital, maupun jaringan perdagangan antardaerah. Sertifikat tersebut juga dapat membantu konsumen memperoleh kepastian mengenai bahan dan proses produksi.
Pemprov Sulteng berharap pendampingan serupa dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di 13 kabupaten dan kota. Pemerintah juga mendorong UMKM agar tidak menunggu hingga batas pemberlakuan kewajiban, melainkan segera melengkapi dokumen dan mengajukan sertifikasi sejak sekarang.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
