PALU – Pelarian Asman Loliwu, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah, berakhir di Kota Palu. Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Negeri Palu menangkap pria tersebut di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kamis, 10 September 2026.

Asman merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran kejaksaan di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan laporan penangkapan, Asman bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah proses penangkapan, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.

Asman Loliwu telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Palu yang dibacakan pada 1 September 2022. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang disita tidak mencukupi, kekurangannya dapat diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan sesuai amar putusan.

Perkara yang menjerat Asman berkaitan dengan pengadaan atau pelepasan tanah untuk kebutuhan pemerintahan di wilayah Morowali. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga kejaksaan melakukan pencarian untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.

Kejaksaan menyatakan penangkapan terhadap buronan merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan. Aparat penegak hukum juga terus memantau keberadaan orang-orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian untuk segera diproses sesuai ketentuan.

Penangkapan di Kawatuna menambah catatan penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang telah diputus pengadilan di Sulawesi Tengah. Setelah diamankan, Asman akan menjalani proses administratif dan hukum sesuai prosedur kejaksaan, termasuk pelaksanaan putusan pidana serta kewajiban pembayaran uang pengganti.