PALU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah memproses 53.364 permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA sepanjang semester I 2026.

Data tersebut menunjukkan tingginya aktivitas pelaku usaha di Sulawesi Tengah, terutama dari sektor usaha rakyat, kelautan dan perikanan, perdagangan, serta pariwisata. Dari keseluruhan permohonan, 99,70 persen berasal dari pelaku usaha bermodal dalam negeri.

Kepala DPMPTSP Sulawesi Tengah Moh. Rifani Pakamundi mengatakan sekitar 71 persen permohonan atau 37.891 pengajuan dilakukan oleh usaha perseorangan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa struktur pengajuan izin di daerah masih didominasi pelaku usaha mikro dan perseorangan, bukan korporasi skala besar. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392068/dpmptsp-sulawesi-tengah-terbitkan-53-ribu-izin-usaha-di-semester-i-2026?utm_source=openai))

Berdasarkan sektor pengampu, Kementerian Perdagangan mencatat jumlah permohonan terbanyak, yakni 15.072 izin atau 28,25 persen. Berikutnya sektor Kelautan dan Perikanan dengan 10.771 izin atau 20,19 persen, serta sektor Pariwisata sebanyak 7.876 izin atau 14,76 persen.

Sementara itu, tiga klasifikasi usaha dengan jumlah entitas terbanyak berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir. Industri penggaraman atau pengeringan ikan tercatat sebanyak 5.689 entitas, perdagangan eceran makanan tradisional sebanyak 4.226 entitas, dan pengolahan serta pengawetan ikan sebanyak 2.567 entitas.

Permohonan perizinan juga mengalami peningkatan tajam pada triwulan II 2026. DPMPTSP mencatat volume pengajuan naik 127 persen dibandingkan triwulan sebelumnya. Sebanyak 58,5 persen dari kenaikan tersebut berasal dari dua kabupaten kepulauan, yaitu Banggai Laut dengan sekitar 6.215 permohonan dan Banggai Kepulauan dengan sekitar 4.071 permohonan.

Menurut Rifani, kenaikan itu dipengaruhi program formalisasi nelayan dan pengolahan hasil laut. Program tersebut mendorong pelaku usaha untuk mengurus legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha, agar kegiatan ekonomi mereka tercatat secara resmi dan memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan maupun program pemerintah. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392068/dpmptsp-sulawesi-tengah-terbitkan-53-ribu-izin-usaha-di-semester-i-2026?utm_source=openai))

Dari sisi tingkat risiko, 81,74 persen permohonan masuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah. Karakteristik tersebut memungkinkan sebagian besar izin diproses melalui mekanisme layanan otomatis. Sebanyak 72,47 persen izin disebut dapat terbit secara otomatis sesuai standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement.

Dokumen persyaratan dasar yang paling banyak digunakan adalah Pernyataan Mandiri Skala Mikro dengan porsi 61,03 persen. Setelah itu, terdapat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL sebesar 30,59 persen.

Peningkatan permohonan izin tersebut berlangsung ketika pemerintah provinsi terus membenahi tata kelola pelayanan perizinan. Pada Juli 2026, DPMPTSP Sulteng bersama Biro Hukum Pemprov membahas rancangan peraturan gubernur mengenai pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan berusaha, perizinan penunjang kegiatan usaha, serta nonperizinan. Agenda itu diarahkan untuk membuat layanan lebih efektif dan menyederhanakan proses bagi masyarakat. ([dpmptsp.sultengprov.go.id](https://dpmptsp.sultengprov.go.id/guna-wujudkan-layanan-efektif-dpmptsp-sulteng-selaraskan-rapergub-pendelegasian-perizinan-bersama-biro-hukum/?utm_source=openai))

DPMPTSP menyatakan kebijakan afirmasi ke depan akan diarahkan untuk membantu usaha perseorangan naik kelas menjadi badan usaha formal. Pemerintah juga berupaya menghubungkan legalitas usaha dengan akses pembiayaan, sehingga peningkatan jumlah izin tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat mendorong perluasan usaha dan penguatan ekonomi daerah.

Dominasi sektor maritim dan UMKM dalam data perizinan menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi Sulawesi Tengah tidak hanya bertumpu pada industri besar. Nelayan, pengolah hasil laut, pedagang makanan tradisional, dan pelaku usaha pariwisata turut menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelaku usaha yang telah memperoleh legalitas mampu meningkatkan kapasitas produksi, memenuhi standar mutu, serta memiliki akses pasar yang lebih luas.