PALU – Permohonan perizinan berusaha di Sulawesi Tengah meningkat 127 persen pada triwulan II 2026 dibandingkan triwulan sebelumnya. Lonjakan tersebut terutama ditopang oleh kabupaten kepulauan, dengan Banggai Laut menjadi daerah penyumbang permohonan terbesar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah Moh. Rifani Pakamundi mengatakan, total permohonan perizinan berusaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) selama semester I 2026 mencapai 53.364 permohonan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 99,70 persen berasal dari pelaku usaha penanaman modal dalam negeri. Sebanyak 71 persen atau 37.891 permohonan diajukan oleh pelaku usaha perseorangan.

“Melonjaknya permohonan dari wilayah Banggai Raya merupakan hasil dari program penjangkauan formalisasi nelayan dan pengolahan hasil laut,” kata Rifani dalam keterangan yang dikutip ANTARA News Sulteng.

Banggai Laut menyumbang sekitar 6.215 permohonan pada triwulan II 2026. Sementara Kabupaten Banggai Kepulauan menyumbang sekitar 4.071 permohonan. Jika digabungkan, kedua kabupaten kepulauan tersebut berkontribusi sekitar 58,5 persen terhadap kenaikan permohonan perizinan pada periode tersebut.

Menurut DPMPTSP Sulawesi Tengah, peningkatan itu memperlihatkan besarnya aktivitas ekonomi masyarakat di sektor kelautan, perikanan, dan usaha mikro. Formalisasi usaha nelayan dinilai penting karena dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, pendampingan, serta peluang pemasaran yang lebih luas.

Sektor yang paling banyak mengajukan perizinan selama semester I adalah perdagangan dengan 15.072 izin atau sekitar 28,25 persen. Berikutnya sektor kelautan dan perikanan sebanyak 10.771 izin atau 20,19 persen, serta sektor pariwisata dengan 7.876 izin atau 14,76 persen.

Berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha, entitas terbanyak berasal dari industri penggaraman atau pengeringan ikan sebanyak 5.689 entitas. Kemudian perdagangan eceran makanan tradisional sebanyak 4.226 entitas dan usaha pengolahan serta pengawetan ikan sebanyak 2.567 entitas.

DPMPTSP juga mencatat sebagian besar permohonan berada dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah. Proporsinya mencapai 81,74 persen. Kondisi ini memungkinkan sebagian izin terbit secara otomatis melalui mekanisme pelayanan berbasis risiko.

Sekitar 72,47 persen permohonan disebut dapat diterbitkan melalui standar waktu pelayanan atau service level agreement. Dokumen yang paling banyak digunakan antara lain pernyataan mandiri untuk usaha mikro dengan proporsi 61,03 persen dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sebesar 30,59 persen.

DPMPTSP Sulawesi Tengah menyatakan akan memfokuskan kebijakan afirmasi pada upaya membantu usaha perseorangan naik kelas menjadi badan usaha formal. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat legalitas usaha sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan dan kemitraan.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa pertumbuhan aktivitas perizinan di Sulawesi Tengah tidak hanya berasal dari sektor industri berskala besar. Usaha rakyat berbasis hasil laut, perdagangan makanan, dan kegiatan ekonomi mikro turut menjadi penggerak utama peningkatan permohonan izin sepanjang semester pertama 2026.

Untuk mengakses layanan, masyarakat dapat memanfaatkan sistem OSS-RBA serta layanan pendampingan yang disediakan DPMPTSP. Pemerintah daerah diharapkan memastikan proses formalisasi tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan usaha, penguatan kualitas produk, dan perluasan akses pasar.