Polres Morowali Utara menangkap tujuh terduga pelaku narkotika dalam sepekan. Polisi menyita 145 paket diduga sabu dengan berat bruto 33,66 gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara mengamankan tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam pengungkapan kasus di dua kecamatan selama sepekan terakhir. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 145 paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 33,66 gram.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Rabu, 9 September 2026. Ia menyebut satu terduga diamankan di wilayah Kecamatan Lembo, sedangkan enam lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial M alias I, 44 tahun, yang disebut sebagai warga Kota Palu. Ia diamankan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.
Dalam penindakan itu, petugas menyita 130 paket yang diduga berisi sabu, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh barang bukti tersebut melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, enam terduga lainnya masing-masing berinisial Y alias O, 46 tahun; JS alias J, 41 tahun; AA alias A, 23 tahun; YS alias Y, 21 tahun; RW alias I, 23 tahun; dan DH alias D, 37 tahun. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 paket yang diduga sabu.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas para terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan lokasi dan mengamankan para terduga bersama barang bukti.
Menurut kepolisian, seluruh terduga kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status mereka masih sebagai terduga, sehingga proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Para terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menyebut sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai pembuktian dan pasal yang diterapkan dalam proses peradilan.
Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menyatakan informasi warga menjadi salah satu dasar penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Rabu, 9 September 2026. Ia menyebut satu terduga diamankan di wilayah Kecamatan Lembo, sedangkan enam lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria berinisial M alias I, 44 tahun, yang disebut sebagai warga Kota Palu. Ia diamankan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.
Dalam penindakan itu, petugas menyita 130 paket yang diduga berisi sabu, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh barang bukti tersebut melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, enam terduga lainnya masing-masing berinisial Y alias O, 46 tahun; JS alias J, 41 tahun; AA alias A, 23 tahun; YS alias Y, 21 tahun; RW alias I, 23 tahun; dan DH alias D, 37 tahun. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 paket yang diduga sabu.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas para terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan lokasi dan mengamankan para terduga bersama barang bukti.
Menurut kepolisian, seluruh terduga kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status mereka masih sebagai terduga, sehingga proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Para terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menyebut sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai pembuktian dan pasal yang diterapkan dalam proses peradilan.
Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menyatakan informasi warga menjadi salah satu dasar penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
