MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara menangkap tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 145 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 33,66 gram.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan penangkapan itu saat memberikan keterangan di Morowali Utara, Rabu, 9 September 2026. Ia menjelaskan, satu terduga diamankan di wilayah Kecamatan Lembo, sedangkan enam lainnya ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.

Penangkapan terhadap salah satu terduga berinisial M alias I, 44 tahun, dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Pria yang disebut berasal dari Kota Palu itu diamankan di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

Dari tangan M, petugas menyita 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital, serta satu telepon seluler. Barang bukti tersebut menjadi bagian terbesar dari keseluruhan hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Morowali Utara dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, enam terduga lainnya masing-masing berinisial Y alias O, 46 tahun; JS alias J, 41 tahun; AA alias A, 23 tahun; YS alias Y, 21 tahun; RW alias I, 23 tahun; dan DH alias D, 37 tahun. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato. Dari penindakan terhadap keenam orang tersebut, polisi mengamankan 15 paket yang diduga sabu.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari aduan dan informasi masyarakat. Warga sebelumnya merasa terganggu oleh aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Menurut Ahmad, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan para terduga bersama barang bukti. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

Seluruh terduga kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Para terduga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga dapat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sesuai ketentuan pasal yang disangkakan, para terduga menghadapi ancaman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati. Namun, status mereka masih sebagai terduga dan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.